Pemuda Perindo Menolak Represi terhadap Kebebasan Berpendapat
Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Perindo, Manik Marganamahendra, mengecam kasus represi terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Kasus-kasus tersebut meliputi intimidasi terhadap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta pelaporan Aiman Witjaksono ke polisi. Menurut Manik, kasus-kasus ini menunjukkan upaya pembatasan kebebasan berpendapat warga negara, yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.
Manik menyebut ketiga kasus tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yang bertujuan untuk mengintimidasi dan melemahkan upaya kritis warga negara dalam isu publik. Dia menegaskan bahwa menjelang Pemilihan Umum 2024, demokrasi harus tetap dijalankan tanpa hambatan, termasuk kebebasan berpendapat yang merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara dan aparaturnya seharusnya melindungi, bukan membatasi atau merepresi hak tersebut.
Pemuda Perindo menegaskan sikap penolakan terhadap represi, pembungkaman, dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Mereka juga menuntut penegak hukum untuk menjaga kebebasan berpendapat warga negara, serta aktif mengawasi kasus-kasus represi yang terjadi. Selain itu, mereka mendesak pemerintah, termasuk ASN, TNI/Polri, dan penyelenggara pemilu, untuk bersikap netral dan tegas dalam menindak aparatur pemerintah yang tidak netral dalam menjalankan tugasnya.