Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Keterlibatan Achsanul Qosasi dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Menurut Pendapat Melanggar Pasal TPPU secara Signifikan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai sangat tepat jika anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: SINDOnews/Dok

JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sangat tepat jika anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mendukung pengenaan pasal TPPU kepada tersangka ke-16 dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sangat tepat jika AQ dibidik dengan TPPU dengan predicate crime-nya (kejahatan asalnya) adalah korupsi,” katanya saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).

Fickar berpendapat bahwa siapa pun yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi layak dikenakan pasal TPPU ketika profil keuangannya mencurigakan. Keganjilan itu tampak karena adanya perbedaan dengan profil yang biasanya.

“Siapa pun, termasuk anggota DPR yang lain, jika profil keuangannya mencurigakan karena berbeda dengan profil yang biasanya, maka bisa dibidik selain dengan TPPU, juga tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Fickar menilai bahwa bukan hal sukar untuk mengusut aliran TPPU yang dilakukan oleh pejabat. Ini mudah dilacak dari perubahan aset, yang rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Penambahan yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU karena jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, itu sangat mencolok,” ucapnya.

Menurut Fickar, pendalaman atas asal usul kekayaan ini pun mudah dilakukan sekalipun yang bersangkutan berprofesi sebagai pengusaha.

“Apalagi, jika tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Karena itu, jika penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak,” terangnya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Sebab, ia turut menjadi salah satu pihak penerima dana saweran sebesar Rp40 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Achsanul dengan Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Exit mobile version