Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa terbaru yang mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan dengan Nomor 83 Tahun 2023 dan menyatakan bahwa umat Islam dilarang untuk mendukung agresi Israel.
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan bahwa mendukung Israel dan pendukung Israel merupakan hal yang dilarang dalam fatwa tersebut. Umat Islam diimbau untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta untuk mendukung perjuangan Palestina melalui penggalangan dana kemanusiaan dan doa untuk kesuksesan perjuangan mereka.
Fatwa ini juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah diplomasi di PBB dan negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi dan memberikan sanksi kepada negara tersebut.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dengan empat poin penting yang disebutkan di dalamnya. Poin-poin tersebut antara lain menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban, dan dukungan tersebut dapat dilakukan melalui distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan rakyat Palestina. Selain itu, dana zakat juga dapat didistribusikan untuk mendukung perjuangan Palestina, sementara mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel hukumnya adalah haram.