Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Melanggar Hukum dan Etika, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

Penetapan Gibran sebagai Cawapres Melanggar Hukum dan Etika, Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi

Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat hukum dan etika. Ini mengikuti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, karena melanggar berat kode etik.

Mereka berpendapat bahwa putusan MKMK menunjukkan bahwa keputusan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengalami cacat hukum secara prosedur dan substansial. Putusan MKMK juga menurut mereka menegaskan adanya praktik kolusi dan nepotisme pada perkara yang sama.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menilai relasi nepotisme itu juga sebagai salah satu bentuk kecurangan pada Pemilu. Mereka menegaskan bahwa Gibran tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Putusan MKMK yang berujung pemecatan Paman Gibran itu juga dinilai membenarkan adanya kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengundang kelompok masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi untuk tampil ke publik demi menyalamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Central Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI.