Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyadari bahwa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden sangat kuat dalam muatan politiknya. Putusan perkara tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
“Saya menyadari dengan sepenuh hati, ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya,” ujar Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Namun, Anwar tetap mengatakan bahwa sebagai hakim konstitusi, dia tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan bahwa keputusannya didasarkan pada hati nurani dan tidak terpengaruh oleh tekanan dalam memutus suatu perkara. Anwar juga menegaskan bahwa dia tidak takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, sesuai dengan keyakinannya sebagai hakim yang akan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Anwar juga mengungkapkan bahwa dirinya telah difitnah secara keji setelah memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia menegaskan bahwa fitnah tersebut tidak membuatnya berkecil hati, dan sebagai seorang negarawan, dia harus berani mengambil keputusan demi generasi muda yang akan datang.
Anwar juga menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang akan datang, berbeda dengan keputusan politisi yang diambil berdasarkan kepentingan pemilu.