Seorang pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengkritisi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, Anwar masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi.
“Seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena sudah terbukti melanggar lima prinsip utama dalam Kode Etik Hakim Konstitusi. Sehingga dia sudah tidak layak menjadi hakim konstitusi yang syaratnya adalah seorang negarawan yang berintegritas,” kata Yance kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Yance menambahkan bahwa sosok Anwar Usman yang dihukum tak boleh adili perkara sengketa Pemilu dan Pilkada juga mempertegas untuk segera diganti dengan hakim yang memiliki integritas.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat karena tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan MKMK:
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.