Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Anwar Usman Cs Menyampaikan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik dalam MKMK Bacakan

Anwar Usman Cs Menyampaikan 4 Putusan dari 21 Laporan Pelanggaran Kode Etik dalam MKMK Bacakan

MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari 21 laporan, MKMK menjadikan 4 putusan yang dibaca, Selasa (7/11/2023) hari ini.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya menjadikan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

“Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi, dan 9 hakim MK. Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman Cs mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres karena dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Ketua MK Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.