Bos Alexis, Alex Tirta telah selesai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Jumat (3/11/2023). Alex menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan ditanyai sekitar 19 pertanyaan mengenai penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga sebagai safe house Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Pemeriksaan hari ini telah selesai dilakukan dan saya telah menjelaskan semua kepada penyidik. Jadi semuanya sudah,” kata Alex kepada wartawan pada Jumat (3/11/2023).
Ketua Harian PBSI itu mengakui bahwa Firli Bahuri membayarnya sejumlah Rp650 juta untuk melanjutkan penyewaan rumah tersebut dari pemilik bernama E.
“Yang penting, rumah Kertanegara memang disewa oleh saya dan dilanjutkan oleh beliau, tapi atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ungkap Alex.
“Saya kenal Firli Bahuri sudah lama. Bahkan, saya menganggapnya sebagai sahabat. Kami berdua sama-sama suka bulu tangkis,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi sedang menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima oleh Firli Bahuri dari Alex Tirta melalui penyewaan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta dengan harga Rp650 juta per tahun.
“Yang pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya, sesuai dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023).