Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pencawapresan Gibran Dinilai Berpotensi Dibatalkan oleh Putusan Jimly Cs

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dinilai bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). MKMK akan mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs pada Selasa (7/11/2023).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Prof Muhammad Fauzan, menilai MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dapat membatalkan putusan jika ditemukan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman Cs.

Jika putusan MKMK menyatakan bahwa hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik, maka putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral. Fauzan menyebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan dalam hal tersebut, yaitu putusan tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif atau putusan dapat dinyatakan tidak mengikat jika hakim yang mengeluarkannya terbukti melanggar kode etik.

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa jika MKMK mengambil keputusan tersebut, maka akan ada dinamika dalam hukum ketatanegaraan dan hal ini juga akan menimbulkan diskursus.

Exit mobile version