Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU oleh Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Kasus ini sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023. Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong, dan telah ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Penyerahan dilakukan karena peristiwa pidana tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.