Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Kasus ini sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023. Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong, dan telah ditahan sejak tanggal 1 Agustus 2023. Pihak Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Penyerahan dilakukan karena peristiwa pidana tersebut terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU oleh Bareskrim
Recommendation for You
Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto dibahas dalam artikel ini. Jenderal bintang dua Polri ini merupakan…
loading… Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pengurus serta…
Anggota TNI membantu membersihkan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…
Gerindra Pastikan 82 Juta Anak Terima Makan Bergizi Gratis Setelah Prabowo Dilantik Sebagai Presiden
Makanan bergizi gratis merupakan program andalan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews Jakarta – Sekretaris…