Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin Adams. Hal ini dilakukan setelah dua hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah, diperiksa sebelumnya. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Wahiduddin Adams merupakan anggota MKMK yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik hakim. Jimly juga menjelaskan bahwa ada sembilan hakim konstitusi yang telah diperiksa oleh MKMK. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 mengenai batas usia capres-cawapres dalam pemilu. Putusan itu menyatakan bahwa capres-cawapres yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pilpres asalkan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
MKMK Memeriksa Hakim Wahiduddin Adams karena Alasan Tertentu
Recommendation for You
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan…
Para Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, Utusan Khusus, dan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto kembali…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam…
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang,…
Ribuan warga menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor…