loading…
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi jika terbukti melanggar kode etik dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Foto/MPI
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Dalam PMK tersebut, terdapat tiga macam sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly, Selasa (31/10/2023).
Terkait pemberhentian, Jimly menyebutkan bahwa hakim dapat diberhentikan dengan atau tanpa hormat. Namun demikian, pemberhentian dengan hormat tetap memungkinkan dilakukan.
“Dalam hal pemberhentian, jika secara eksplisit disebutkan pemberhentian dengan tidak hormat, tetapi masih ada pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian bukan hanya sebagai anggota tetapi juga sebagai ketua,” jelasnya.
Adapun untuk peringatan, menurut Jimly terdapat berbagai variasi, mulai dari peringatan biasa hingga sangat keras. Sementara itu, sanksi terendah yang dapat diberikan adalah teguran.
“Jadi, variasi peringatan tidak ditentukan dalam PMK, tetapi dapat bervariasi. Nah, yang paling ringan adalah teguran. Teguran dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. Misalnya, teguran lisan dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak perlu lagi surat khusus. Namun, teguran juga dapat diberikan melalui surat khusus, yang disertai dengan putusan,” jelasnya.
MKMK masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak. Pada Rabu (1/11/2023), MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim lainnya.
“Satu Pak Saldi Isra, dua Pak Manahan, tiga Pak Suhartoyo. Tiga lainnya akan diperiksa pada hari berikutnya. Bersabarlah,” tutupnya.
(rca)