Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi hanya menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sumedana, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Tim penyidik Kejagung telah mengirimkan surat ke presiden dan saat ini sedang menunggu persetujuan untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Ketut Sumedana juga percaya bahwa Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dan ingin menyelesaikan semua permasalahan yang muncul dalam persidangan. Sumedana menekankan bahwa siapa pun yang disebut terlibat akan diklarifikasi dan proses penyidikan masih berlanjut.
Kejaksaan Agung Menunggu Persetujuan Jokowi untuk Memeriksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…