Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi hanya menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sumedana, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Tim penyidik Kejagung telah mengirimkan surat ke presiden dan saat ini sedang menunggu persetujuan untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Ketut Sumedana juga percaya bahwa Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dan ingin menyelesaikan semua permasalahan yang muncul dalam persidangan. Sumedana menekankan bahwa siapa pun yang disebut terlibat akan diklarifikasi dan proses penyidikan masih berlanjut.
Kejaksaan Agung Menunggu Persetujuan Jokowi untuk Memeriksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Recommendation for You
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan…
Para Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, Utusan Khusus, dan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto kembali…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam…
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang,…
Ribuan warga menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor…