Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi hanya menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sumedana, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan perintah dari Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Tim penyidik Kejagung telah mengirimkan surat ke presiden dan saat ini sedang menunggu persetujuan untuk memanggil Achsanul Qosasi sebagai saksi. Ketut Sumedana juga percaya bahwa Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dan ingin menyelesaikan semua permasalahan yang muncul dalam persidangan. Sumedana menekankan bahwa siapa pun yang disebut terlibat akan diklarifikasi dan proses penyidikan masih berlanjut.
Kejaksaan Agung Menunggu Persetujuan Jokowi untuk Memeriksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Recommendation for You
loading… Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pengurus serta…
Anggota TNI membantu membersihkan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…
Gerindra Pastikan 82 Juta Anak Terima Makan Bergizi Gratis Setelah Prabowo Dilantik Sebagai Presiden
Makanan bergizi gratis merupakan program andalan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews Jakarta – Sekretaris…