Komunitas Utan Kayu mengadakan diskusi politik dengan tema Demokrasi dan Ancaman Terhadapnya. Diskusi ini menghadirkan pembicara Goenawan Mohamad (GM), seorang budayawan dan wartawan senior. Menurut GM, demokrasi saat ini sangat mengkhawatirkan dan tidak menyenangkan karena tatanan hukum telah dirusak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi). GM menyatakan bahwa jika MK merusak, maka kepercayaan orang terhadap pengadil yang tidak memihak akan hilang, dan konflik tidak dapat diselesaikan secara damai. GM juga mengaku kecewa dengan kondisi demokrasi saat ini dan melihat respons luar biasa dari masyarakat terhadap kondisi tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai MK yang sangat dihormati telah kehilangan legitimasi dan kredibilitas. Ia menyoroti adanya nepotisme, kolusi, dan hilangnya etika dalam MK, yang berdampak pada ruang keluarga. Irianto menyayangkan bahwa kondisi MK saat ini akan memperkuat dinasti politik keluarga, yang merupakan pelajaran buruk bagi keluarga Indonesia yang ingin membangun Indonesia dengan karakter.
Sebelumnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini bertujuan untuk memuluskan Gibran Rakabuning Raka menjadi calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Adanya dugaan kolusi dan nepotisme ditujukan kepada keluarga Presiden Jokowi dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Artikel ini diambil dari sumber: SINDOnews)