Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan sidang khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin Adams. Hal ini dilakukan setelah dua hakim MK lainnya, yaitu Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah, diperiksa sebelumnya. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Wahiduddin Adams merupakan anggota MKMK yang paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik hakim. Jimly juga menjelaskan bahwa ada sembilan hakim konstitusi yang telah diperiksa oleh MKMK. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 mengenai batas usia capres-cawapres dalam pemilu. Putusan itu menyatakan bahwa capres-cawapres yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pilpres asalkan memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
MKMK Memeriksa Hakim Wahiduddin Adams karena Alasan Tertentu
Recommendation for You
loading… Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pengurus serta…
Anggota TNI membantu membersihkan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…
Gerindra Pastikan 82 Juta Anak Terima Makan Bergizi Gratis Setelah Prabowo Dilantik Sebagai Presiden
Makanan bergizi gratis merupakan program andalan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews Jakarta – Sekretaris…