Berita  

Penemuan Mencengangkan: Wawasan Berharga yang Harus Anda Ketahui

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Vonis tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024. Meskipun tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, vonis tersebut merupakan hukuman yang lebih ringan.

Dalam responsnya, Riza menerima keputusan tersebut meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman atas niat baiknya untuk perusahaan dan masyarakat. Dia menyatakan bahwa semua tindakannya dilakukan untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza dari tindakan tersebut.

Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. Dia menekankan pentingnya dukungan terhadap masyarakat yang bergantung pada tambang timah untuk kebutuhan hidup mereka.