Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tamliha, jika MKMK menemukan adanya pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutuskan perkara yang terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, maka hak angket dapat digunakan. Namun, Tamliha juga mengatakan bahwa proses hak angket membutuhkan waktu yang lama, sekitar enam bulan, karena harus melalui tahapan di DPR dan MPR. Meskipun demikian, Tamliha mengakui bahwa secara kalkulatif hal itu memungkinkan dilakukan. Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, juga mengajak seluruh anggota DPR untuk mengajukan hak angket terhadap MK dalam rapat paripurna DPR.
Home
Berita
Politikus PPP Menyatakan Bahwa Putusan MKMK Bisa Membuka Kemungkinan Hak Angket, Apabila...
Politikus PPP Menyatakan Bahwa Putusan MKMK Bisa Membuka Kemungkinan Hak Angket, Apabila…
Read Also
Recommendation for You
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengangkat 8 Perwira Menengah Polri untuk menjabat sebagai…
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan kepada media terkait Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens…
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengapresiasi tinggi atas keberhasilan pembebasan sandera pilot Susi Air…