Kejaksaan Agung dinilai gegabah dalam menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang dianggap gegabah dan bermain politik dalam penetapan tersangka tersebut. Menurut Abdul Fickar Hadjar, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti yang cukup dan menimbulkan potensi orang-orang yang menjadi pejabat publik enggan untuk menjalankan tugas negara.
Dia menegaskan bahwa kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pejabat publik sesuai dengan kewenangan yang dimiliki tidak seharusnya dapat dipidanakan kecuali terbukti adanya penyalahgunaan jabatan. Abdul Fickar Hadjar juga menyayangkan adanya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Tom Lembong, sementara kebijakan serupa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal.
Pertanyaan pun dilontarkan terkait dengan sikap Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN saat itu yang tidak mengkritisi kebijakan tersebut. Abdul Fickar Hadjar juga menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa kebijakan publik tidak seharusnya dikriminalisasi. Kritik pedas terhadap langkah Kejaksaan Agung ini memunculkan pertanyaan akan motif sebenarnya di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong yang dianggap sebagai tindakan yang gegabah dan tidak beralasan.