Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Sosial Menyedihkan

Literasi digital sangat penting dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan berbasis elektronik. Tingginya perkembangan dan penyebaran teknologi informasi dan media sosial telah mendorong peningkatan kekerasan berbasis gender. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa sejak Mei 2022 hingga Desember 2023, mereka menerima 2.776 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis elektronik.

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) memiliki dampak yang sama dengan kekerasan seksual dalam kehidupan nyata, dengan tujuan utama adalah melecehkan korban. Pendekatan kejahatan ini meliputi cyber grooming, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman penyebaran foto atau video pribadi, pencemaran nama baik, dan rekrutmen online.

Untuk mencegah aksi pelaku KSBE, pengguna media sosial harus memahami literasi digital dengan baik. Hal ini ditekankan dalam diskusi Obral Obrol Literasi Digital yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 6 September 2024.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa 679 kasus KSBE dialami oleh anak Indonesia, terutama anak perempuan. Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan terhadap KSBE, karena anak perempuan lebih rentan.

Masyarakat juga diimbau untuk berani berbicara dan melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami KSBE. Mengabaikan ancaman pelaku hanya akan membuat kejahatan tersebut berlangsung terus menerus. Oleh karena itu, selain meningkatkan literasi digital, penting juga untuk meningkatkan kesadaran dan responsabilitas dalam menggunakan teknologi digital.