Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Partai Amanah Nasional (PAN) Mengakui Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Mengubah Dukungan Paslon di Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah dukungan partai politik untuk mendukung figur di kabupaten atau kota. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN yang telah mengundurkan diri, Eddy Soeparno.

“Eksistensi keputusan MK pasti akan menimbulkan banyak perubahan, di mana kader yang sebelumnya tidak bisa maju tiba-tiba dapat maju. Parpol yang sebelumnya telah mengkoalisi bisa berubah mendukung dengan suara mayoritas karena ada keputusan MK,” jelas Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Meskipun demikian, Eddy menyatakan bahwa perubahan dukungan tidak begitu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di level Gubernur. “Alhamdulillah jika di tingkat provinsi tidak ada perubahan, namun di tingkat kabupaten/kota pasti ada,” tambahnya.

Mengenai hal tersebut, Eddy menilai bahwa akan terjadi dinamika politik menjelang pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, ada perubahan dukungan dari PAN itu sendiri.

“Jadi menurut saya ada dinamika yang terjadi di mana kita menerima beberapa perubahan hingga larut malam kemarin,” ujar Eddy.

Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hal yang wajar. Bahkan, perubahan tersebut memungkinkan partai untuk mengajukan kader internal untuk bertarung dalam Pilkada 2024.

“Menurut saya, perubahan tersebut memang wajar dan baik, karena akan semakin banyak partisipasi dari kader-kader atau calon-calon yang dapat diajukan dalam Pilkada,” tegasnya.