Ketua Umum Peradi sekaligus pengacara lima terpidana kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa pembebasan Pegi Setiawan adalah angin segar bagi kliennya. Dalam acara Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Otto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini, seperti penyitaan barang bukti yang dianggap tidak masuk akal, seperti batu dan botol air mineral dari tangan Sudirman.
Otto menyatakan bahwa pembebasan Pegi Setiawan merupakan fakta bahwa konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik masih terbilang bias. Dia optimis bahwa lima terpidana yang menjadi kliennya juga akan bisa bebas seperti Pegi.