Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Dewan Perwakilan Rakyat Berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Memberikan Pelayanan yang Adil

Anggota Komisi IX DPR Wenny Haryanto berharap bahwa kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat. Pemerintah akan mulai menerapkan KRIS pada bulan Juni 2025.

Proses penerapan kebijakan tersebut melalui berbagai penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan partisipasi banyak pihak. Wenny menyatakan harapannya agar BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat dengan lebih adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat tanggap, dan responsif.

Sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang RS, dan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.

Wenny menilai bahwa penerapan KRIS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dengan memberikan kualitas manfaat dan pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh anggota masyarakat. Ini sejalan dengan prinsip gotong royong BPJS Kesehatan dalam membantu sesama yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan.

Dengan demikian, diharapkan KRIS dapat menjadi sebuah langkah untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan memastikan kualitas manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat.