KPU mengimbau kepada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah resmi mendaftar untuk tidak mensosialisasikan diri mereka. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyarankan agar kegiatan sosialisasi dilakukan setelah penetapan nama Calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 13 November 2023. Hal ini dilakukan karena saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas pasangan calon dan dapat menggantikan nama bakal calon jika tidak memenuhi syarat. Kegiatan sosialisasi hanya diperbolehkan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, tanpa adanya ajakan untuk memilih. Kegiatan kampanye baru dapat dilakukan setelah penetapan nama pada tanggal 23 November 2023. Setelah penetapan nama, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
KPU Mendorong Capres-Cawapres Untuk Tidak Melakukan Sosialisasi Sebelum Penetapan Nama
Recommendation for You
loading… Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pengurus serta…
Anggota TNI membantu membersihkan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…
Gerindra Pastikan 82 Juta Anak Terima Makan Bergizi Gratis Setelah Prabowo Dilantik Sebagai Presiden
Makanan bergizi gratis merupakan program andalan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews Jakarta – Sekretaris…