Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Kekhawatiran Jubir TPN Tama S Langkun Mengenai Kebijakan Netralitas Aparat Negara dalam Pemilu 2024

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, menghadiri Diskusi Media dengan tema “MK dan Netralitas Aparat Negara 2024” yang diselenggarakan oleh Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023). Dalam diskusi tersebut, Tama menyatakan kekhawatirannya terhadap netralitas aparat negara dalam Pemilu 2024.

“Tepat setelah putusan ini, kami mengimbau agar aparat negara tetap menjaga netralitas. Kami berharap keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak di lembaga negara lainnya,” ujar Tama.

Dia melihat bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitas. Namun, dia khawatir tentang pejabat-pejabat yang berada di atas ASN.

Terkait putusan MK hari ini mengenai gugatan batas usia 70 tahun, dia bersyukur karena hasil putusan tersebut sesuai dengan harapan. Hal ini sejalan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya.

Meskipun putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, agak aneh. Pertama, terkait legal standing penggugat, sebelumnya persyaratan legal standing semakin ketat. Namun, sayangnya persyaratan legal standing ini hilang dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023,” katanya.

Selanjutnya, adanya penambahan norma berupa kata-kata atau sedang dan pernah menjabat jabatan yang dipilih oleh publik. “MK boleh membatalkannya, tetapi tidak boleh menambahkan norma,” ujar Tama, yang merupakan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch(ICW).

Menurut Tama, diperlukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirumuskan oleh DPR dan pemerintah. “Faktanya, hanya surat pemberitahuan yang harus mengikuti keputusan MK. Seolah-olah itu memenuhi apa yang diputuskan oleh MK,” tambahnya.

Artikel ini telah dirilis oleh MPI dan Felldy Utama pada tanggal 23 Oktober 2023.