Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Dua Hakim Konstitusi Menegaskan Putusan MK Hanya Berlaku untuk Kepala Daerah pada Tingkat Gubernur

Dua hakim konstitusi menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) hanya berlaku untuk kepala daerah tingkat gubernur. Foto tersebut menunjukkan dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic, yang menyatakan bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku untuk kepala daerah tingkat gubernur.

Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) masih menjadi sorotan dan polemik di ruang publik. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 ini sering diperdebatkan karena meskipun memberikan peluang bagi pihak yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada, dua hakim MK, Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic, memiliki alasan berbeda.

Enny Nurbaningsing menyatakan bahwa hanya kepala daerah yang dinilai mampu, layak, dan mendekati level Presiden dan Wakil Presiden karena menyelenggarakan urusan pemerintahan yang lebih tinggi daripada Bupati/Wali Kota. Dia berpendapat bahwa syaratnya adalah berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan.

Daniel Yusmic menjelaskan bahwa dalam konteks persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, “telah memiliki pengalaman atau berpengalaman” harus diartikan secara proporsional, yaitu yang bersangkutan telah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai gubernur selama minimal satu masa jabatan penuh, yaitu 5 (lima) tahun.

Dengan demikian, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden, tetapi hanya jika ia memiliki pengalaman sebagai gubernur di tingkat kepala daerah provinsi.

Selain itu, putusan MK ini juga menunjukkan bahwa hanya 3 hakim MK yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat Bupati/Wali Kota, sedangkan 6 hakim MK lainnya menolak.