Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Jimly Asshiddiqie Merekomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewasa Ini Menggunakan Pendekatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Menangani Kasus Firli Bahuri

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyarankan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan cara kerja yang sama seperti yang dilakukan MKMK dalam menangani kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Jimly, Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika, harus menggunakan perspektif yang melampaui peradilan hukum dalam menyikapi kasus Firli Bahuri.

Jimly juga menyarankan agar Dewas KPK dapat menerapkan praktik yang dilakukan oleh MKMK adhoc selama beberapa hari kerja Minggu yang lalu. Menurutnya, tindakan aktif dan progresif harus dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan terhadap institusi KPK yang dipimpin oleh Ketua yang sedang ditimpa masalah etika dan hukum di ruang publik.

Jimly juga menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka Firli yang ada di Bareskrim Polri juga merupakan bukti resmi bagi Dewas KPK. Oleh karena itu, Dewas dapat mengadakan sidang mendadak untuk memutuskan sanksi yang tepat untuk Firli Bahuri.

Jimly juga menyarankan agar Presiden dapat memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu sampai terbukti bersalah dengan putusan yang inkrah. Hal ini dapat dilakukan dengan inisiatif dari atas, dengan menghubungi Kapolri untuk memastikan bahwa surat penetapan tersangka sudah resmi.

Akan tetapi, jika pembantunya mau bekerja cepat tanpa formalitas prosedural yang kaku, sesuai ketentuan Undang-Undang, Presiden dapat memberhentikan Firli Bahuri untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan untuk menenangkan kemarahan publik dan membantu upaya pemulihan kembali kepercayaan kepada KPK.