Presiden Prabowo Subianto menyoroti isu yang jarang dibahas oleh politisi dan akademisi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menekankan pentingnya Pasal 33 dalam konteks perekonomian nasional, namun menyayangkan bahwa banyak yang melupakan pasal tersebut. Dalam sebuah acara peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo mengungkapkan kekagumannya terhadap Pasal 33 dan menegaskan bahwa upaya untuk menghapus pasal tersebut dalam proses Amandemen Konstitusi pernah dilakukan namun gagal. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk PKB, membuat Pasal 33 tetap bertahan. Prabowo juga memperlihatkan apresiasinya terhadap PKB atas dukungannya dalam menjaga keberadaan Pasal 33. Isu ini kembali mencuat dengan pernyataan Prabowo, yang menyoroti pentingnya memahami dan menghargai Pasal 33 sebagai bagian integral dari Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33: Rahasia Keberhasilan yang Harus Diketahui!

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…