KPK akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansyah, setelah keduanya tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya. Pemanggilan ulang ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK telah melakukan panggilan kepada keduanya pada tanggal 13 Maret 2025 dan 30 April 2025, namun mereka meminta penjadwalan ulang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik, meskipun waktu pemanggilan belum diumumkan secara detail. Selain kedua anggota DPR tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia dan memeriksa anggota DPR RI lainnya terkait kasus yang sama. Satori, salah satu yang diperiksa, mengungkapkan bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan melalui program-program yang dijalankan oleh yayasan. Penjadwalan ulang pemanggilan tersebut akan dilakukan agar proses pemeriksaan oleh KPK dapat berjalan lancar dan mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut.
KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…