Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2 Maret 2023, terungkap bahwa Prof Eddy memiliki kekayaan total sebesar Rp20,6 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp23 miliar yang semuanya terletak di Sleman, Yogyakarta, alat transportasi dan mesin senilai Rp1,2 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp1,9 miliar. Selain itu, Prof Eddy juga memiliki hutang sejumlah Rp5,4 miliar. Dengan demikian, setelah mengurangkan jumlah kekayaan dengan hutang, kekayaan bersih yang dimiliki oleh Prof Eddy mencapai Rp20,6 miliar.
Wamenkumham Tersangka Gratifikasi: Fakta Rp20,6 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…