Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum tercatat dalam sistem pendaftaran hingga 22 September 2026. Ketujuh PSE tersebut diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban sebelum pemerintah menjatuhkan tindakan penegakan hukum, termasuk pemutusan akses.
Peringatan itu disampaikan Komdigi pada Senin, 28 September 2026. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran berlaku bagi seluruh PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau menjalankan kegiatan di Indonesia.
Komdigi menekankan kewajiban pendaftaran
Menurut Alexander, pendaftaran PSE diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan digital. Karena itu, penyelenggara yang beroperasi di Indonesia tidak dapat mengabaikan ketentuan pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” kata Alexander.
Surat peringatan tersebut menjadi langkah awal sebelum sanksi dijatuhkan. Komdigi menyatakan, apabila batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, pemerintah dapat melayangkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap layanan PSE yang belum memenuhi kewajibannya.
Terancam pemutusan akses
Dengan diterbitkannya surat peringatan, tujuh PSE itu kini berada dalam tahap penindakan administratif karena belum mendaftarkan sistem elektroniknya. Komdigi belum menyebutkan nama-nama PSE yang menerima surat tersebut dalam keterangan yang disampaikan.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku. Kewajiban itu mencakup PSE yang menyediakan layanan maupun yang menjalankan sistemnya untuk pengguna di Indonesia.
Komdigi meminta para penyelenggara yang telah menerima peringatan segera menyelesaikan proses pendaftaran. Pemerintah menempatkan surat tersebut sebagai kesempatan bagi PSE untuk memenuhi kewajiban sebelum opsi pemutusan akses diterapkan.
Hingga 22 September 2026, masih terdapat tujuh PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Komdigi kini menunggu kepatuhan mereka terhadap peringatan tertulis yang telah diterbitkan.












