Berita  

MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Kewenangan Bakamla Dirombak

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan desain ulang terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Perintah itu menjadi bagian dari putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Lukman Ladjoni dalam perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (16/9/2026). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Empat ketentuan dinilai bertentangan dengan konstitusi

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun, ketentuan-ketentuan tersebut tidak langsung dinyatakan kehilangan kekuatan hukum secara mutlak. MK menyebutnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah juga memerintahkan agar ketentuan itu dilakukan desain ulang paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Kelautan yang diajukan Lukman Ladjoni. Melalui permohonannya, ketentuan dalam undang-undang tersebut dimintakan pengujian kepada MK. Setelah memeriksa permohonan, Mahkamah menyatakan hanya sebagian permohonan yang dapat dikabulkan.

Batas waktu desain ulang kewenangan Bakamla

MK secara khusus mengaitkan batas waktu tersebut dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berkaitan dengan penegakan hukum. Desain ulang harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun setelah putusan dibacakan pada 16 September 2026.

Suhartoyo menegaskan adanya konsekuensi apabila perintah tersebut tidak dijalankan. “Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Dengan amar tersebut, MK memberikan waktu hingga dua tahun untuk melakukan penataan ulang terhadap ketentuan yang dinilai bermasalah secara konstitusional. Putusan ini sekaligus menetapkan bahwa keberlakuan ketentuan terkait tetap bergantung pada pelaksanaan desain ulang dalam tenggat yang telah ditentukan Mahkamah.

Source link