Kejaksaan Agung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini terkait dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dari tahun 2008 hingga 2025.
Tersangka Baru dalam Kasus Ini
PT Toba Pulp Lestari merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari sejak tahun 2008 hingga 2025 telah melakukan ekspor produk bubur kertas kepada afiliasinya DP Macau Marketing International Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pasific Rayon. Namun, kegiatan ekspor tersebut diduga melanggar hukum dengan melakukan under-invoicing.
Manipulasi HS Code dan Jenis Produk
Menurut Saiful, PT Toba Pulp Lestari diduga mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk. Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan upaya hukum terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindak tegas korporasi atau individu yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kasus seperti ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.












