Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kembali menjadi sorotan. Pengacaranya, Febri Diansyah dengan tegas menyangkal bahwa kliennya menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari seorang pengusaha properti bernama Tan Kian (TK) terkait kasus tersebut.
Meluruskan Informasi
Dalam klarifikasinya, Febri menjelaskan bahwa tuduhan menerima uang sebesar Rp40 miliar tersebut tidak berdasar. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar membantah tuduhan tersebut, namun juga melakukan kajian lebih lanjut terkait bukti-bukti serta keterangan dari pihak lain yang diungkap dalam proses praperadilan sebelumnya.
Febri menjelaskan bahwa informasi yang menyebut bahwa Febrie menerima uang dari Tan Kian sebesar Rp40 miliar awalnya berasal dari pertimbangan sebagian hakim dalam sidang praperadilan. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa uang tersebut sebenarnya diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho oleh Tan Kian.
Klarifikasi Lebih Lanjut
Febri menegaskan bahwa Tan Kian menyatakan bahwa informasi terkait perkara yang akan melibatkan dirinya sebelumnya disampaikan oleh seseorang bernama Lucy. Komunikasi berlanjut antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, di mana uang sebesar itu kemudian diberikan kepada Ferry. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan bahwa uang tersebut akan diteruskan kepada Febrie Adriansyah.
Dengan demikian, tudingan terhadap kliennya terkait penerimaan uang mentah Rp40 miliar telah dibantah secara tegas oleh pengacaranya, Febri Diansyah.












