Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berhasil menggerebek gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menyita sebanyak 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi Penegakan Hukum
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Kamis dinihari, 13 Agustus 2026. Tujuan dari operasi ini adalah untuk memberantas aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Sebanyak 28 ton timah tersebut terdiri dari 568 karung, di mana 97 karung di antaranya telah siap untuk diselundupkan setelah dibayar. Dua tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, yakni RR dan DW. RR diduga bertindak sebagai perantara dalam mencari pasir timah di Belitung Timur, sedangkan DW merupakan sopir yang bertanggung jawab dalam pengiriman timah tersebut.
Penindakan Tegas
Tindakan tegas terhadap aktivitas penyelundupan timah ilegal menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas ilegal mining di Indonesia. Upaya-upaya ini tak hanya terbatas pada penegakan hukum, namun juga memperlihatkan bahwa negara serius dalam mengatasi masalah lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, pelaku ilegal mining dapat terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemangku kepentingan terkait perlu bekerja sama secara aktif dalam mencegah penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
Sumber: Sindonews












