Berita  

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat oleh DPR untuk Serap Aspirasi Buruh

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memperoleh masukan dari perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026) dan bertujuan untuk mendapatkan masukan yang berharga dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pentingnya Pertemuan dengan Perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Pertemuan ini menjadi penting sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membuat undang-undang yang khusus mengatur ketenagakerjaan, di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, serta para pimpinan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja. RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun sudah melewati proses berbagai tahapan, termasuk melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR.

Draf awal RUU yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Sementara itu, segala usulan dan masukan dari serikat pekerja terus dikumpulkan sebagai bahan dalam pembahasan selanjutnya.

Source link