MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan pentingnya proses hukum terhadap pihak yang menyelenggarakan tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha berhadiah miras dalam sebuah konser musik di Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan demi menjaga tatanan kehidupan beragama yang baik.
Memelihara Keutuhan Agama
Cholil menekankan bahwa penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks yang tidak pantas telah melukai perasaan umat Islam. Hal ini juga berpotensi menyinggung kebersihan dan kemurnian ajaran suci. Oleh karena itu, langkah hukum perlu diambil untuk memastikan tidak terulangnya penyalahgunaan agama untuk kepentingan yang tidak sesuai.
Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Cholil menegaskan bahwa semua pihak terkait harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa terkecuali.
Upaya menjaga tatanan beragama yang baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai suci menjadi fokus utama dalam menindaklanjuti kasus ini. MUI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum demi memastikan integritas dan kehormatan agama tetap terjaga.
Ke depannya, diharapkan tindakan preventif dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian serupa yang merugikan umat dan agama.
Sumber: Sindonews












