Berita  

Abdullah Alkatiri: JPU Tak Akan Mendakwa Ulang Dokter Tifa

Dokter Tifa Percaya JPU Tak Akan Mendakwa Lagi

Setelah menjalani sidang perdana terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Dokter Tifa yakin jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan mengajukan dakwaan baru. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.

Maksimal dalam Proses Hukum

Abdullah Alkatiri menyatakan keyakinannya bahwa JPU sudah melihat bagaimana pihak Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam proses hukum. Dia menilai bahwa jika perkara ini diajukan kembali, hal itu dapat berdampak negatif bagi pihak pelapor.

Dalam suatu program di iNews, Alkatiri mencontohkan salah satu keberatan yang diajukan pihaknya terkait tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli. Segala dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diminta untuk diberikan kepada pihak terdakwa demi terjaminnya persidangan yang adil.

Barang Bukti Penting

Dokter Tifa juga menyebut bahwa daftar barang bukti yang disampaikan jaksa tidak mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan barang bukti paling vital dalam perkara ini.

Keberhasilan mengabulkan eksepsi dalam sidang perdana ini menunjukkan kesiapan pihak Dokter Tifa untuk melawan setiap tuduhan fitnah yang dialamatkan kepadanya. Dengan perlawanan yang gigih, Tifauzia Tyassuma optimis bahwa JPU tidak akan mengajukan dakwaan ulang dalam kasus ini.

Source link