Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Aspirasi Publik






Laporan Perzinaan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya

Pada 17 Juli 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP. Laporan tersebut diajukan oleh Stevie Wiliardy terhadap seorang pria berinisial OR. Stevie adalah suami sah dari seorang perempuan berinisial W.

Proses Hukum Terkait Dugaan Perzinaan

Menurut kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, laporan tersebut ditempuh untuk memastikan bahwa dugaan perzinaan diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan resmi ini telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan akan melalui tahap penyelidikan oleh penyidik.

Kronologi Dugaan Perzinaan

Stevie mengungkapkan bahwa perselingkuhan antara istrinya dan terlapor bermula dari hubungan kerja di sebuah kemitraan usaha. Stevie mengetahui hal ini setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada Februari 2026 dan menemukan bukti percakapan yang mencurigakan.

Dugaan perzinaan tersebut diduga telah berlangsung sejak Juli 2024 hingga Februari 2026, dengan beberapa kejadian terjadi di berbagai lokasi, termasuk di Jakarta Utara.

Berdasarkan isi laporan polisi, Stevie dan W menikah pada tahun 2018 dan dikaruniai seorang anak. W juga diduga telah membuat pernyataan terkait hubungan dengan terlapor sejak 2022.

Stevie merasa terpukul dengan dugaan ini dan berharap penegakan hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam perkara ini.

Sementara pihak OR dan W belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh Stevie.

Demikian berita terkait laporan dugaan perzinaan yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Source link