Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke Komisi Yudisial
Jakarta – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), melakukan langkah tegas dengan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini secara khusus ditujukan kepada empat dari lima Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam proses ini, Nadiem didampingi oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir, sementara istrinya, Franka Franklin, juga turut hadir.
Hakim yang Dilaporkan
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim selama proses persidangan. Nadiem dan timnya menduga adanya manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan oleh keempat hakim tersebut, dan bukti-bukti konkret telah diserahkan secara detail.












