GERTAK KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi Hutan di Kuantan Singingi

GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kejadian Kontroversial

Desakan tersebut muncul menyusul pengakuan Raja Juli terkait penerimaan amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Meskipun Raja Juli menyatakan tidak menerima amplop tersebut dan telah menginstruksikan untuk mengembalikannya, hal ini menimbulkan kontroversi.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan berlangsung dan ia segera memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan. Namun, karena jadwal yang padat, pengembalian baru dapat dilakukan beberapa hari kemudian.

Perkembangan Kasus

Penyelidikan yang dilakukan KPK tidak hanya terfokus pada dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga berkaitan dengan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pihak KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Suhardiman Amby dan Zulkarnain dalam kasus ini. Operasi tangkap tangan yang dilakukan menunjukkan seriusnya penegakan hukum terkait korupsi yang terjadi.

Permintaan GERTAK

Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal GERTAK, menegaskan bahwa transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara serta lingkungan.

Ia meminta KPK untuk meluaskan penyidikan tidak hanya terhadap suap jabatan, tetapi juga terkait semua proses perizinan pelepasan kawasan HPT. GERTAK berharap agar tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum, terutama jika terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

KPK sendiri menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dan kemungkinan besar Raja Juli Antoni akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan dugaan aliran gratifikasi yang terkait dengan kasus ini.

Source link