MUI: LGBT Adalah Penyimpangan yang Harus Disembuhkan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap sebagai kelainan dan penyimpangan yang harus disembuhkan. Menurutnya, kelainan tersebut sudah masuk dalam kategori kejahatan, termasuk dalam kategori lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Orientasi Seksual Sebagai Kelainan Menurut MUI
Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, orientasi seksual terhadap sesama jenis dianggap sebagai kelainan yang harus diluruskan. Ia menekankan bahwa aktivitas LGBT tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang bisa tumbuh subur di tengah masyarakat. MUI juga menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah adalah antara pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Niam juga mengingatkan mengenai Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menegaskan pandangan MUI terkait masalah ini. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terkait LGBT dan tidak boleh memberikan toleransi terhadap aktivitas tersebut.
Sebagai lembaga otoritatif dalam urusan agama di Indonesia, MUI mengambil sikap yang jelas terkait dengan masalah LGBT. Penekanan untuk menjaga moral dan nilai-nilai agama menjadi prioritas dalam pandangan MUI terkait dengan orientasi seksual yang dianggap sebagai penyimpangan.
Dengan demikian, sikap MUI terhadap LGBT adalah bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat dibiarkan berkembang di masyarakat, melainkan harus ditindak secara tegas dan disembuhkan.
Sumber: link sumber












