Keempat Prajurit TNI Yang Melakukan Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Ajukan Banding
Keempat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, telah mengajukan banding setelah divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Proses Banding
Mengutip pernyataan dari Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, para terdakwa segera mengambil langkah hukum tersebut segera setelah putusan dibacakan. Namun, oditur militer tidak melakukan langkah hukum serupa, sehingga vonis terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada tanggal 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap keempat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini menjadi sorotan karena tindakan tersebut bertentangan dengan perilaku prajurit yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme sebagai bagian dari institusi pertahanan negara.
Dengan mengajukan banding, keempat prajurit TNI tersebut berharap agar putusan hakim dapat dikaji ulang dan keadilan yang sebenarnya dapat ditegakkan. Proses hukum pun akan terus berlanjut hingga keputusan final diberikan.
Sumber: Sindonews












