Berita  

Sony Sonjaya Bungkam Sebelum Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Bungkam Jelang Pemeriksaan di Kejagung

Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedatangan Sony yang diselimuti dengan keheningan ini menarik perhatian publik dan awak media yang sudah menantinya.

Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program MBG tahun 2025-2026. Di antara para tersangka tersebut, terdapat nama-nama seperti mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, hingga pelaku swasta terkait Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Penyelidikan Kejaksaan Agung juga melibatkan dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan. Barang-barang yang diduga terlibat dalam markup tersebut antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP serta Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan perusahaan atau kelompok bisnis.

Kedatangan Sony Sonjaya yang terbungkam menjelang pemeriksaan di Kejagung menunjukkan ketegangan dan dampak serius kasus korupsi yang tengah diselidiki tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

Source link