Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang: Kejati Diminta Usut




Dugaan Penyunatan Dana Kompensasi Bau TPST Bantargebang

Jakarta – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.

Warga Duga Ada Penyelewengan Dana Kompensasi

Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan di tengah warga penerima. Sejumlah warga memberikan keterangan jika telah terjadi dugaan penyunatan uang bau oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang per 3 bulan dapat Rp 1.200.000 tapi sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap Ronaldo (nama samaran) seorang warga Bantargebang yang identitasnya dirahasiakan.

Menurut Ronaldo, dana Rp 800 ribu itu dicairkan di bulan ke-3, sedangkan hitungan bulan 3 bulan. “Kalo ditanya kenapa Rp 800 ribu, jawabannya sekarang per 2 bulan cairnya. Faktanya 3 bulan baru cair,” jelas Ronaldo.

GERTAK Mendorong Penegakan Hukum

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran. Menurutnya, dana kompensasi bau merupakan hak masyarakat yang harus dialokasikan secara utuh dan transparan.

“Jika benar terjadi pengurangan dana kompensasi yang menjadi hak warga, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kejati DKI Jakarta perlu memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” tegas Ahmad Fauzi.

GERTAK juga meminta Kejati DKI Jakarta melakukan audit investigatif terhadap mekanisme penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari anggaran tipping fee TPST Bantargebang demi memastikan tidak ada kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.

“Anggaran tipping fee yang nilainya ratusan miliar rupiah setiap tahun harus diawasi secara ketat. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi hak warga terdampak justru berkurang tanpa penjelasan yang jelas,” ujar Ahmad Fauzi.

GERTAK berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada penjelasan resmi dari pemerintah dan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana kompensasi TPST Bantargebang. (Hilman)


Source link