Berita  

Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat: Tindak Lanjuti Oleh Mensesneg

Pemerintah Menyambut Baik Putusan Majelis Etik Ombudsman RI

Pemberhentian Tidak Hormat untuk Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Hery Susanto dengan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut dengan tegas.

Menurut Prasetyo, integritas dan kepatuhan terhadap hukum adalah nilai yang harus dipegang teguh oleh semua penyelenggara negara, tidak terkecuali di lingkungan Ombudsman RI. Hery Susanto saat ini tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama rentang waktu tahun 2013 hingga 2025.

Pentingnya Integritas dan Kepatuhan Hukum

Prasetyo menekankan pentingnya menjaga integritas dan patuh terhadap hukum, dan hal tersebut harus menjadi contoh bagi seluruh aparat negara. Keputusan yang diambil oleh Majelis Etik Ombudsman RI harus dihormati dan dilaksanakan, tanpa pandang bulu.

“Kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara, jadi kita menghormati. Nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujar Prasetyo menanggapi sanksi berat yang diberikan kepada Hery Susanto.

Sumber: Sindonews

Source link