Berita  

Tuntutan Hukuman 2,5 Tahun Penjara Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik tuntutan hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Kritik Terhadap Tuntutan Hukuman

Dimas menegaskan bahwa tuntutan hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ia menyoroti bahwa dalam kasus ini, tuntutan hukuman tidak diiringi dengan pemecatan dari institusi TNI, yang seharusnya menjadi bagian dari konsekuensi dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.

Dalam pandangannya, keputusan yang diambil oleh otoritas hukum dalam kasus ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan, terutama dalam konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan demokrasi.

Budaya Impunitas yang Belum Ditangani

Kritik juga dilontarkan terhadap budaya impunitas yang masih menjadi masalah dalam penegakan hukum terhadap anggota militer. Dimas menekankan bahwa penghukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum militer harus dilakukan secara tuntas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Hal ini mendorong KontraS untuk turut serta dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Mereka berpendapat bahwa vonis yang diberikan kepada anggota militer yang melakukan tindak pidana umum masih jauh dari konsep keadilan yang seharusnya dijunjung.

Sumber link

Source link