Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Disidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah lengkap dan siap disidang.
Persiapan Pemeriksaan Lanjutan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban terkait barang bukti dan para tersangka.
Klaster Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.












