Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga dari empat hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hakim Tidak Hadir
Selasa (26/5/2026), tiga hakim yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK adalah Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Namun, satu hakim lainnya, Dwi Elyarahma, tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan.
Proses Pemeriksaan
Ultry Meiliyeni diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait proses telaah terhadap permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya. Sementara Erlinawati dan Evri Dayanti diperiksa di PN Bogor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai proses eksekusi lahan dan aset-aset tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terkait aset-aset tersangka dilakukan kepada saksi Evri Dayanti.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Sumber: Sindonews












