Tuntutan Terhadap Nadiem Anwar Makarim Dinilai Tepat oleh Pengamat
Jakarta – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat pujian dari Pengamat Kejaksaan Fajar Trio. Menurutnya, langkah JPU dalam membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa merupakan langkah yang sangat tepat.
Jeli dalam Mencari Kesalahan
Fajar Trio menyatakan, “Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar.” Hal ini mengindikasikan adanya siasat permainan korporasi yang rapi dan terstruktur dengan baik.
Pada persidangan, JPU berhasil mengungkap ketidaksesuaian pencatatan modal dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) yang menurut Fajar Trio merupakan bentuk niat jahat yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi.
Manipulasi Nilai Ekuitas
Fajar Trio menilai bahwa skema manipulasi nilai ekuitas riil yang dilakukan merupakan tindakan yang sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara. Hal ini terlihat dari jurang pemisah yang signifikan antara dana yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dan nilai investasi yang tercatat dalam akta notaris perusahaan secara resmi.
Penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal dengan tujuan menyembunyikan identitas investor utama serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi dan perpajakan menjadi fokus utama dalam kasus ini.
Menurut Fajar Trio, efek dari rekayasa keuangan ini sangat merugikan ekosistem pasar modal dan keuangan negara. “Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal,” tambah Fajar Trio.
Source link: Sindonews












